Jelang Akhir tahun, Fenomena Intoleransi Keberagamaan terhadap Karyawan Muslim
LemahirengMedia.info --- Setiap orang yang ada di negeri ini berhak meyakini dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya, kemudian dalam rangka menjaga kerukunan antar umat beragama, tentunya setiap orang harus menghormati keyakinan dasar seseorang dalam beragama. Pada dasarnya setiap manusia memiliki hak beragama. Karena, hak beragama merupakan hak yang melekat pada diri manusia.
Menurut CEO Sharia Law Institute yakni Chandra Purna Irawan (2016) menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya.
Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). “Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Pasal 22 UU HAM “(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Maka menurut Chandra Purna Irawan (2016) berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemilik perusahaan atau unsur pimpinan perusahaan tidak boleh menganjurkan atau memerintahkan atau menyeru atau memaksa pemeluk agama lain untuk menggunakan atribut atribut agama lain dengan alasan apun.
Dalam kenyataannya, saat ini kita masih menyaksikan fakta di lapangan ternyata masih banyak dari beberapa manajemen perusahaan, mal, hotel-hotel yang belum bisa menghormati keyakinan agama lain, salah satunya yang sering terjadi tiap tahun khususnya ketika mendekati hari raya natal. Banyak sekali pengaduan adanya pemaksaan menggunakan atribut keagamaan non Muslim bagi karyawan Muslim.
Berangkat dari hal ini, Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 56 tentang larangan umat muslim menggunakan atribut non-muslim. Menurut MUI, Fatwa itu dikeluarkan karena banyak sekali pengaduan adanya pemaksaan menggunakan atribut keagamaan non Muslim, khususnya mendekati hari raya natal. (Viva.co.id, 20/12/16).
Sebagaimana diketahui ramai di media sosial sebelumnya, Masih saja ada perusahaan yang memaksa karyawan muslim untuk memakai atribut natal. Salah satunya adalah Honda Mitra Jatiasih. Dealer milik PT Istana Mitra Sendany ini diketahui memaksa karyawan muslim memakai atribut natal setelah adanya laporan dari customer yang melihat karyawati muslimah memakai topi santa. Rupanya ada aturan perusahaan yang mewajibkan seluruh karyawan memakainya, jika diketahui –melalui CCTV- tidak memakai atribut natal itu, karyawan dikenakan denda sebesar rp 200.000 per hari. (tarbiyah.net, 15/12/2016)
Berita pemaksaan atribut natal yang ramai di media sosial tersebut itu akhirnya di dengar oleh Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya. Tanpa menunggu lama, FPI Bekasi Raya mendatangi dan menegur langsung dealer tersebut.
Padahal Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengimbau agar pemilik dan manajemen perusahaan, mal, dan hotel-hotel agar tidak memaksa para karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut Natal. (okezone.com, 20/12/2016)
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemakaian atribut keagamaan tertentu tidak boleh dipaksakan. Alasannya yakni karena pemaksaan atau pelarangan tersebut menentang prinsip dasar Kebebasan beragama di Indonesia. Artinya bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila (Republika.co.id, 14/12/2015)
Tidak boleh ada paksaan
Sikap beberapa perusahaan yang memaksakan karyawannya untuk memakai atribut natal tentunya akan merusak kerukunan antar umat beragama yang ada di negeri ini. Dari peristiwa tersebut, ini menunjukkan bahwa sikap beberapa perusahaan yang memaksakan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut natal merupakan sikap intoleran yang nyata dan bisa menimbulkan sumber perpecahan bangsa, padahal seharusnya kita menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antar umat beragama.
Sikap toleransi diwujudkan dengan menghargai sesama agama lain, bukan memaksakan atribut agama kepada yang berlainan agama. Islam sejak zaman Nabi Saw sudah mengajarkan toleransi dengan sebaik-baiknya konsep toleransi. Jadi sebenarnya saat ini, Umat Islam telah menunjukkan contoh toleransi dengan sebaik-baiknya contoh toleransi. Jadi tidak perlu lagi kita menggembar-gemborkan konsep toleransi yang dalam hal ini toleransi dalam pandangan barat, yang manis dimulut, tetapi berbanding terbalik dalam aplikasi.
Pernahkah kita mendengar ada kalangan minoritas non muslim yang hidup di mayoritas muslim kemudian didzalimi ? kemudian sebaliknya, bagaimana dengan minoritas muslim yang hidup di negara yang mayoritas bukan muslim ? saya kira orang yang berfikir dengan cerdas yang masih memiliki akal dan jiwa yang sehat pasti akan menjawab dengan objektif dengan melihat fakta dilapangan, siapa yang toleran dan siapa yang intoleran
Islam telah memiliki konsep toleransi yang sebaik-baiknya konsep, yakni konsep toleransi yang berasal dari Sang Pencipta. Jadi tidak ada lagi konsep toleransi yang paling baik, selain konsep toleransi yang berasal dari Sang Pencipta alam semesta ini yakni Allah Swt. Buktinya, ketika ada aksi bela Islam 411 dan 212 di Jakarta yang dihadiri oleh jutaan peserta aksi, adakah orang kafir yang didzalimi ketika aksi berlangsung ? pasti orang yang akal dan jiwanya sehat akan menjawab dengan objektif, bahwa tidak ditemukan adanya orang kafir yang didzalimi.
Tetapi perlu di ingat, didalam Islam konsep toleransinya ada batasan supaya tidak kebablasan. Kita tidak boleh mencampur adukan agama baik aqidah maupun syariat, toleransi bergama dalam Islam bukanlah dengan melebur dengan keyakinan agama lain, Toleransi disini adalah dalam rangka interaksi sosial. Jadi ada batas-batas bersama mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilanggar.
Sebagaimana dijelaskan di dalam Firman Allah Swt :
” Katakanlah: ‘Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku’. (QS. Al-Kafirun : 1-6)
Inilah konsep toleransi dalam Islam, dimana Islam mengajarkan kepada umatnya untuk saling menghormati dan menghargai keyakinan agama lain. Tetapi Islam tetap memiliki batasan dalam bertoleransi, supaya toleransinya tidak kebablasan. ketika umat Islam sudah mengamalkan konsep toleransi dengan sebaik-baiknya konsep, yang dalam hal ini konsep toleransi dalam pandangan Islam, bukan konsep toleransi dalam pandangan barat yang memiliki standar ganda. Maka esensi Islam rahmatan lil ‘alamin akan segera terwujud, ketika Islam sudah diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, yakni mengamalkan Islam bukan hanya dari segi ibadah saja, tetapi dari segi hubungan sesama umat manusiapun diatur oleh aturan Islam. Wallahu ‘alam bi ash-shawab. Kiblat
Oleh : Tatang Hidayat, Ketua Umum Kajian Islam Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA