Wouw.... 40 Persen dari Harga Obat ternyata Buat Menyuap Dokter
Temuan investigasi Majalah Tempo edisi terbaru mengenai persengkongkolan antara dokter dan perusahaan farmasi amat memprihatinkan. Praktek kotor itu masih berlangsung hingga sekarang, bahkan modusnya tak banyak berubah. Sebelumnya, 14 tahun lalu, Tempo juga melakukan penelisikan serupa dengan hasil yang mirip pula.

Dokter dan perusahaan farmasi seharusnya bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Hadiah atau imbalan untuk dokter karena telah membikin resep obat dari perusahaan farmasi semestinya dikategorikan sebagai gratifikasi. Yang jelas, Kode Etik Kedokteran melarangnya. Dokter tidak boleh “membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi, perusahaan alat kesehatan atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter”.
Khusus dokter di lingkungan Kementerian Kesehatan terikat pula Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 14/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi. Intinya sama, ada larangan untuk menerima imbalan dari perusahaan farmasi.
Saat menelusuri penyebab mahalnya harga obat ini, tim investigasi Majalah Tempo memperoleh puluhan kuitansi yang dikeluarkan sebuah produsen obat saat memberikan uang kepada para dokter.Ada juga puluhan file berformat Microsoft Excel, yang berisi 2.125 nama dokter di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Surabaya, Jember, dan Makassar, yang diduga menerima suap dari perusahaan itu.
Saat ini, ada 205 perusahaan farmasi yang memperebutkan Rp 69 triliun ceruk pasar obat pada tahun ini. Angka itu setiap tahun meningkat. Pada 2000, misalnya, nilai bisnis obat hanya Rp 6 triliun.Mereka bersaing dengan cara “mendekati” dokter. “Jika dokternya punya banyak pasien, berapa pun uang yang diminta dokter akan dipenuhi,” kata seorang mantan petinggi perusahaan farmasi yang kini tak lagi bekerja di dunia farmasi.
Pada salah satu kuitansi, misalnya, tercantum nama seorang dokter spesialis penyakit dalam yang berpraktek di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perusahaan farmasi itu menghadiahi si dokter perayaan tahun baru 2014 di Jepang. Di nota agen wisata, perjalanan tersebut bernilai US$ 15.690 atau senilai Rp 170 juta dengan kurs pada masa itu.
Ada lagi kuitansi pada Januari 2014 yang menyebutkan si dokter menerima Rp 200 juta. Kuitansi itu ia stempel dan ditandatangani. Lalu, pada Januari 2015, ia tercatat menerima Rp 500 juta. Sang dokter sempat membantah menerima uang itu. Ia mengaku setelah ditunjukkan kuitansi pada 2014 tersebut. Menurut dia, itu bukan uang suap agar ia meresepkan produk perusahaan farmasi. “Itu uang komisi untuk apotek saya,” katanya, Kamis tiga pekan lalu, di kliniknya.
Memerangi suap dokter amat penting karena tak hanya merugikan rakyat tapi juga memicu ekonomi biaya tinggi sekaligus menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Berikut ini realitas yang mengejutkan:
1. Uang Triliunan untuk Dokter
Farmasi termasuk termasuk industri yang kebal krisis ekonomi. Di tengah ekonomi lesu, industri ini masih tumbuh antara 10 hingga 15 persen pada semester pertama 2015. Pada semester kedua, diperkirakan juga akan tumbuh dengan angka sama. Ini berarti industri farmasi bisa mencetak omzet Rp 55 sampai 57,5 triliun pada tahun ini karena omzet tahun lalu sekitar Rp 50 triliun.
Jika sekitar 40 persen dari harga obat digunakan untuk promosi yang tak wajar atau untuk menyuap dokter, betapa besar nilai dana yang disia-siakan itu. Jumlahnya bisa mencapai Rp 22 triliun!
Memerangi suap dokter amat penting karena tak hanya merugikan rakyat tapi juga memicu ekonomi biaya tinggi sekaligus menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Berikut ini realitas yang mengejutkan:
1. Uang Triliunan untuk Dokter
Farmasi termasuk termasuk industri yang kebal krisis ekonomi. Di tengah ekonomi lesu, industri ini masih tumbuh antara 10 hingga 15 persen pada semester pertama 2015. Pada semester kedua, diperkirakan juga akan tumbuh dengan angka sama. Ini berarti industri farmasi bisa mencetak omzet Rp 55 sampai 57,5 triliun pada tahun ini karena omzet tahun lalu sekitar Rp 50 triliun.
Jika sekitar 40 persen dari harga obat digunakan untuk promosi yang tak wajar atau untuk menyuap dokter, betapa besar nilai dana yang disia-siakan itu. Jumlahnya bisa mencapai Rp 22 triliun!
2. Seorang Dokter Bisa Mendapat Miliaran
Dari investigasi Tempo terungkap, seorang dokter internis mendapatkan setoran sekitar Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan farmasi. Uang itu ditransfer dalam 15 kali transaksi. Pada 2014 ia menerima Rp 678 juta dan Rp 332 juta pada 2013. Tempo juga mendapat bukti dalam bentuk fotokopi kwitansi dan cek atas nama seorang dokter yang lain. Ia mendapatkan cek senilai Rp 400 juta pada Mei 2013.
Tak cuma uang, dokter juga kerap ditawari hadiah lain seperti berwisata, beribadah haji, dan bonus lain yang menggiurkan.
3. Asal Bikin Resep
Iming-iming itu menyebabkan seorang dokter enteng saja menulis resep obat bermerek yang mahal. Dokter juga gampang sekali memberikan obat antibiotik atau vitamin yang tak dibutuhkan oleh pasien.
Ada semacam aturan main antara perusahaan farmasi dan dokter. Seorang dokter harus mengumpulkan resep dengan nilai sebanyak 5 kali lipat dari setoran atau hadiah. Misalnya, si dokter disuap Rp 100 juta, maka ia harus membikin resep senilai Rp 500 juta.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin, mengakui masih ada dokter yang main mata dengan perusahaan. Padahal sanksi bagi dokter yang melakukan hal itu cukup berat, sampai pada pencabutan izin praktek. “Dalam etika kedokteran, dokter dibolehkan mendapat sponsorship berupa biaya transportasi, penginapan, dan makan untuk pendidikan berkelanjutan seperti seminar atau simposium,” ujarnya. (tempo.co, 2/11/2015)
Semua artikel bersifat dinamis karena sewaktu-waktu akan mengalami perubahan data/sumber/analisa dan lainnya demi keakuratan dan obyektifitas informasi.
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA