Telisik.. Adakah agenda tertentu di balik munculnya Surat Edaran Kapolri?


Keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian diduga mengandung agenda tertentu. Karena itu, SE tersebut harus ditarik, apalagi sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Adapun Polri, setelah keluarnya SE kontroversial itu, telah mendeteksi 180.000 akun yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Respons kritis terhadap keluarnya SE Kapolri disampaikan mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan. 

Amir berterus terang merasakan keanehan atas munculnya SE Kapolri secara tiba-tiba. Menurut dia, munculnya SE ini beriringan dengan terjadinya peristiwa pencemaran nama baik atau tindakan kurang hormat terhadap pemimpin atau tokoh tertentu. ”Karena itu, patut diduga, ada agenda tertentu di balik lahirnya SE ini,” kata Amir dalam diskusi di YLBHI, Jakarta Pusat, kemarin. 




Amir menandaskan ujaran kebencian yang ditekankan dalam SE tersebut bukan norma baru. Dengan demikian, tanpa SE ini pun penegak hukum dapat menggunakan kewenangannya untuk menindak perbuatan pidana ini sesuai dengan ketentuan KUHP dan UU ITE. Adapun Luhut Pangaribuan secara tegas meminta Kapolri mencabut SE ini karena terbukti telah menimbulkan keresahan masyarakat. Menurut dia, SE ini dengan akibat yang ditimbulkannya justru bertolak belakang dengan tugas Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Lagipula tanpa SE pun polisi tetap dapat menindak perbuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam SE. 

”Ini kan bukan produk hukum. Ditarik saja, Kapolri tinggal menyatakan menarik SE ini, itu sudah cukup,” sebutnya. Penerbitan SE tersebut, lanjut Luhut, juga mengekang kebebasan rakyat. Ruang privasi masyarakat pun menjadi terganggu. Dalam penilaiannya, SE sebagai bentuk gelagat polisi untuk mulai memata-matai aktivitas masyarakat sipil sampai wilayah privat. 

”Karena ini polisi, acuannya masyarakat dengan ini akan aman dan nyaman. Kalau tidak membuat aman masyarakat, berarti ini harus ditinggalkan,” katanya. Kemarin Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku telah mendeteksi 180.000 akun di media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Hanya siapa saja pemilik akun tersebut, polisi masih menelusuri. ”Ada yang melakukan penelitian, ada 180.000 akun yang kami cari, dan baru ketemu satu,” ujar Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. 
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

Mencari siapa pemilik akun tidaklah mudah karena banyak di antaranya merupakan akun anonim atau akun palsu. Namun Badrodin menegaskan kepolisian berupaya mengungkap pemilik akun tersebut. ”Sebenarnya bisa dilihat, kalau akunnya anonim, itu jadi kecurigaan ada niat jahat. Kalau tidak ada niatan seperti itu, kenapa tidak riil saja. Kenapa harus anonim,” ujar Badrodin. 

Dia pun mengingatkan, jika akun-akun yang telah terdeteksi menyebarkan ujaran kebencian masih melakukan hal demikian, pihaknya akan melakukan langkah hukum yang tegas. ”Namun tidak langsung ditindak secara hukum. Kami panggil, kami lihat siapa dia, kenapa dia bilang begitu. Lalu kami ingatkan dampak hukumnya. Ini upaya preventifnya,” katanya. 

Badrodin lantas menandaskan, surat edaran tersebut bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, malah ini sebaliknya, surat itu untuk menjamin kebebasan berpendapat. Maka dari itu, dia meminta agar publik tidak khawatir atas surat edaran yang telah diterbitkannya. 

Polri Harus Berhati-hati 

Sejumlah kalangan DPR meminta Polri berhati-hati dalam mengimplementasikan SE tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis, misalnya, berharap SE Kapolri tidak menjadi alat untuk mengekang kebebasan berpendapat, tapi benarbenar diarahkan bagi pendapat yang tidak bertujuan menghina atau menghasut. ”Surat edaran ini ditujukan untuk hal-hal yang seperti itu,” sebutnya. 

Sebagai contoh konkret, John menuturkan SE Kapolri bisa diberlakukan mencegah penghasutan yang bisa memicu kasus kekerasan seperti terjadi Tolikara, Papua, dan pembakaran gereja di Singkil, Aceh. ”Jangan sampai surat edaran ini dipergunakan untuk membelenggu kebebasan orang mengeluarkan pendapat. Kebebasan dalam arti kata kebebasan yang beretika, kebebasan yang berdasar, kebebasan yang mempunyai validitas atas suatu bukti,” tandasnya. 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Polri bisa membedakan antara fitnah dan kritik. Selama keduanya bisa dipisahkan, dia melihat hal tersebut bagus. Karena itu, dia menyarankan adanya tolok ukur jelas untuk menjelaskan perbedaan mengkritik dan memfitnah. ”Saya meminta ini bisa dipisahkan. Jangan nanti surat edaran ini menjadi alat politik bagi penguasa untuk membungkam suara-suara di masyarakat,” kata Fadli kemarin. 

Dia lantas menuturkan, kritik terhadap pemerintahan, DPR atau lembaga publik adalah sah-sah saja karena tidak ada demokrasi tanpa kritik. Sebagai contoh, kritik terhadap lawatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat sebagai hal wajar. Namun, jika kritik disampaikan lewat rekayasa gambar seperti pertemuan Presiden dengan suku anak dalam, hal tersebut sudah menjurus fitnah. ”Hasil editan itu fitnah. Saya diedit juga pas kebakaran hutan, kayak di studio gitu. Itu fitnah, kalau saya mau bisa saya tuntut. Memfitnah itu sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tandasnya. 

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah berpandangan, SE Kapolri secara substantif sebenarnyabukanhalbarukarenasudah diatur dalam UU KUHP dan UU ITE. Karena itu keluarnya SE Kapolri sifatnya hanya mengingatkan kembali saja. ”Yang penting dalam pelaksanaannya Polri tidak bersifat represif,” kata Basarah kepada KORAN SINDO tadi malam. 


Surat edaran kaporli sangat berlebihan dan tidak bermanfaat

Indonesia Police Watch (IPW) menilai surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran dan kebencian (Hate Speech) itu tidak ada manfaatnya bahkan berlebihan. Sebab kalau ada laporan pencemaran nama baik, sebenarnya cukup dengan mengacu kepada KUHP. "Kalau memang hal ini dilaporkan, maka sudah ada KUHP yang mengatur pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

Selain itu juga ada UU ITE. Jadi terlalu berlebihan kapolri sampai menerbitkan surat edaran segala," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dikutip RMOL Selasa (3/10). Menurut Neta, elit kepolisian harus ingat bahwa presiden dalam hukum kedudukannya sama dengan warga negara biasa.

Dengan demikian tidak diperlukan langkah-langkah khusus yang terkesan mengistimewakan presiden. Lagi pula Mahkamah Konstitusi (MK) menurut dia sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden. "Jadi kalau pun ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka Polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan," jelasnya. 

Menurut Neta, pasal penghinaan sampai saat ini termasuk pasal abu-abu, karena umpatan penghinaan belum tentu bisa diartikan sebagai penghinaan. "Seperti di Jawa Timur, kata jancuk contohnya, terkadang merupakan umpatan persahabatan dari pada penghinaan," tegasnya.

Diduga pesanan kaum kufar dan penguasa zalim negeri ini

Sementara Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan bahwa surat edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran dan kebencian (Hate Speech) adalah instruksi kepada anggota kepolisian sendiri.
"Itu perintah kepada anak buahnya agar bekerja kalau ada yang melakukan berbagai tindakan yang sudah diatur dalam KUHP, UU informasi dan transaksi elektronika, UU anti diskriminasi, serta UU pencegahan penodaan agama," kata Munarman kepada Suara Islam Online, Rabu (4/10/2015).

Menurutnya, pasal-pasal dalam surat edaran tersebut sudah ada selama ini dalam berbagai Undang-undang (UU) yang disebut diatas.
"Jadi aneh kalau tiba-tiba Kapolri perintahkan anak buahnya dengan surat edaran tersebut untuk bekerja memproses yang melakukan, ini jelas karena pesanan kaum kufar dan penguasa zalim negeri ini. Jadi ini lagu lama penyanyi baru," ujar Munarman.
Dengan dikeluarkannya surat Kapolri itu, kata Munarman, jangan terlalu dijadikan pikiran untuk aktivitas dakwah di sosial media, karena memang tujuannya tersebar agar umat Islam takut menyampaikan yang hak.

Ia menjelaskan, dalam kaidah hukum buatan manusia, kalau konsisten dengan hukum itu sendiri maka hanya aturan berupa UU yang boleh dijadikan dasar untuk menghukum, bukan surat edaran. "Kalau surat edaran dijadikan dasar menghukum, maka itu melanggar kaidah dan prinsip hukum buatan manusia itu sendiri," jelasnya.
"Dan ini menjadi bukti bahwa hukum buatan manusia itu selalu berubah sesuai kepentingan yang berkuasa saja," tandas Munarman.


Beberapa alasan yang disampaikan oleh pihak yang mendukung keberadaan SE tersebut antara lain :
1. Banyaknya terjadi ekspressi kebencian komunikasi di media sosial
2. Perlunya kesantunan dan adab komunikasi sesuai dengan nilai-nilai bangsa yang berakar dari Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika
3. Perlunya etika berkomunikasi di medsos di tengah medsos telah menjadi alat komunikasi utama
4. Perlunya shock therapy di tengah kran demokratisasi informasi yang berjalan kebablasan
5. Perlunya tindakan hukum dengan tetap mengacu pada KUHAP dan KUHP terhadap kasus hate speech
Sementara, pihak yang kontra menyebut beberapa alasan antara lain :
1. Akan membungkam sikap kritis terhadap kebijakan negara
2. Mengandung pasal karet yang berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi
3. Dijadikan sebagai alat untuk memojokkan kelompok-kelompok tertentu sekaligus melindungi kelompok-kelompok yang lain
4. Menghadang dan mematikan aktifitas amar ma’ruf nahi mungkar
5. Digunakan sebagai alat politik bagi penguasa untuk kepentingan-kepentingan yang pragmatis
6. Digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan para koruptor dari berbagai kalangan
Isu SARA
Di antara pro dan kontra SE, pada saat yang sama telah terjadi beberapa penangkapan atas dugaan hate speech di beberapa tempat. Melihat masifnya penanganan terhadap terduga tindak pidana hate speech di beberapa tempat bisa dilihat sebagai indikasi awal adanya program sistemik untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap target tertentu. Meski kita tidak bisa melihat pada akhirnya seperti apa dan siapa sasaran sebenarnya.
Tetapi jika melihat referensi kasus sebagaimana dijelaskan baik oleh Kadiv Humas maupun Kapolri yang melatari munculnya SE, cukup mengungkapkan bahwa kasus hate speech banyak berkaitan dengan isu SARA. Apalagi barang bukti hate speech secara transparan disebut oleh Kapolri salah satunya video ceramah Abu Bakar Ba’asyir.
Dari bukti yang diangkat tersebut sulit untuk tidak menyebut kelompok-kelompok yang diidentifikasi sama secara pemikiran, ideologi dan gerakan sebagai sasaran sebenarnya. Meski jika mencermati dukungan dan harapan terhadap keberadaan SE tersebut benar-benar mampu merealisasikan suasana komunikasi informasi yang santun penuh dengan etika, jauh dari hujatan dan ujaran kebencian.
Namun pertanyaannya, jika kita jujur untuk melihat akar persoalan sebenarnya munculnya ujaran kebencian terutama di media sosial. Bukanlah tanpa sebab dan tanpa rekayasa. Dan harus dibedakan secara jelas identifikasi istilah faktual antara kritik dengan ujaran kebencian. Termasuk memasukkan kriteria sasaran ujaran kebencian tidak saja untuk kelompok masyarakat melainkan harusnya berlaku juga untuk pengambil kebijakan. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan terhadap SE produk Polri ini antara lain :
1. Jika sasaran sebenarnya ke depan adalah kelompok-kelompok islam yang selama ini dijadikan sorotan sejak dari kasus pembreidelan media online maka SE ini adalah sebuah formula tekhnis di tengah kebuntuan implementasi dari legal of frame yang ada sebelumnya.
2. Jika terduga hate speech ini ke depan adalah para mubaligh di mimbar-mimbar masjid atau para orator di demonstrasi-demontrasi maka ini adalah upaya lain dan sistemik untuk meredam kritik kebijakan yang dianggap sebagai membahayakan eksistensi status quo.
3. Jika terduga hate speech ini adalah tulisan-tulisan yang menyuarakan khilafah dan jihad karena diduga menebarkan kebencian dengan negara maka memang benar adanya bahwa keluarnya produk ini untuk membungkam aktifitas dakwah amar ma’ruf nahi mungkar secara komprehensif.

Akhirnya kita perlu benar-benar menyadari bahwa perlunya memutus ketergantungan negara ini terhadap negara lain yang sangat memiliki kepentingan terutama kepentingan politik dan ekonomi untuk senantiasa mendikte dalam kerangka penjajahan. Dan ingatlah Firman Allah SWT : “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. An Nisa 141). Wallahu a’lam bis shawab.

Tidak ada komentar

Copyright © . Lemahireng Info All Right Reserved -
Diberdayakan oleh Blogger.