Kita Fardhu Menegur Negara Agar Bisa Arif Dan Bijaksana !!!
DIMANAKAH KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB:
Pasca Polri menetapkan status Ahok sebagai tersangka (16/11/2016) atas kasus penistaan akidah Islam yang dilakukan Ahok, sejenak rezim Jokowi mungkin bisa lega. Kenapa ? Karena, setidaknya Presiden Jokowi sedang memperlihatkan kepada umat bahwa Polri "sedang bekerja".
Mungkin sekilas umat akan membenarkan, bahwa Polri memang "sedang bekerja", untuk memproses kasus Ahok. Tapi, siapa yang bisa menjamin bahwa proses hukum terhadap kasus penistaan akidah Islam yang dilakukan oleh Ahok, nantinya akan memuaskan rasa keadilan yang diharapkan oleh kaum Muslimin.
Karena, Ahok masih bebas, Ahok tidak langsung ditahan, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. (16/11/2016). Hal ini berbeda dengan beberapa kasus tindak pidana lainnya yang terjadi di Indonesia. Ada yang baru terduga atau tersangka, tapi ironisnya bisa dengan mudah masuk penjara.
Publik mungkin bisa lihat kasus Dahlan Iskan. Atau kasus Mantan menteri kesehatan, Siti Fadhilah Supari. Merekapun mantan pejabat. Tapi soal tersandung delik pidana, bagaimana Polri bersikap. Jangan sampai keadilan menjadi bias. Apalagi jika yang dihukum ternyata bukan pelanggar hukum.
Dan, kita juga bisa lihat, bagaimana kasus di tengah umat, dari kasus yang terjadi oleh orang awam hukum sampai kasus para "oknum" pejabat yang dianggap "melek hukum", hal tersebut secara kasat mata terlihat adanya beda perlakuan.
Ini memang tidak "make sense" tapi di Indonesia hal ini di anggap sudah "pemandangan biasa". Sampai-sampai ada istilah "jangan sampai tebang pilih", saat berbicara zona penegakan hukum di negara Pancasila Indonesia.
Sebagaimana yang pernah dialami oleh ustadz Habib Rizieq pada tahun 2008. Beliau seorang ulama yang pernah merasakan dinginnya tahanan penjara dalam kiprahnya membela Islam.
Negara harus ingat, Indonesia adalah wilayah bermayoritas Muslim terbesar di dunia. Dan, tindakan penistaan akidah Islam yang dilakukan Ahok yang notabene adalah sosok kafir, konon lagi dilakukan saat Ahok masih menjabat aktif sebagai Gubernur DKI, maka cukup bagi umat untuk menilai tindakan Ahok sudah melanggar etika, moral dan termasuk pelanggaran pidana umum.
Ketika berbicara beragamnya kasus pelanggaran pidana, maka kasus penistaan akidah Islam termasuk kasus yang serius. Bahkan kasus penistaan akidah Islam lebih serius dari kasus korupsi.
Kalau kasus korupsi, maka yang dirampok adalah uang umat dari kas negara. Boleh jadi dampak korupsi tersebut akan mengurangi hak umat untuk mendapatkan pelayanan negara. Umat pun masih bisa "bertahan sabar" dan sambil ikhtiar untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup meskipun tertatih-tatih dalam sistem kapitalistik yang juga di jalankan Indonesia.
Tapi kalau kasus penistaan akidah Islam yang dilakukan Ahok, hal tersebut langsung menghujam perasaan bagi kaum Muslimin dan secara langsung mengusik fitrah suci kaum Muslimin, yang hanya bisa diobati dengan cara memberikan sanksi hukum yang setimpal bagi Ahok pelaku penista akidah Islam.
Jika merujuk hukum Syara', maka hukuman bagi penista akidah Islam sangat tegas (QS. Al-Maidah: 33). Karena hukum Syara merupakan khithob as-Syari', yang telah menetapkan bahwa Islam itu mulia dan tinggi, dan tidak ada yang lebih tinggi dari Islam.
Sehingga siapapun yang menghina atau menistakan Islam, sama saja sedang merendahkan sesuatu yang sudah dimuliakan Allah. Ini sama saja dengan mendurhakai Allah Swt.
Allah Swt berfirman:
Jamuan (QS. Al-Mā'idah):33 -
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Jika penista akidah Islam dibiarkan berkeliaran dan menunjukkan kesombongannya ditengah umat, maka kita kaum Muslimin harus waspada agar jangan sampai pembiaran penista akidah Islam berlalu lalang, hal tersebut terkategori memancing azab Allah Swt. Na'udzu billahi min dzalik.
Kita kaum Muslimin wajib mengingatkan negara. Dan, kita kaum Muslimin wajib berpihak membela Islam. Dengan cara mendesak pihak penegak hukum untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kaum Muslimin yang sudah terluka perasaannya.
Hal apa yang membuat Ahok tidak segera ditahan pasca penetapannya sebagai tersangka. Negara harus bernyali untuk menjawab hal-hal yang membingungkan umat, terkait proses hukum terhadap Ahok.
Semoga kaum Muslimin juga bisa mengambil hikmah. Betapa langkanya keadilan dalam negara Pancasila yang mengimport sistem politik Demokrasi dalam praktik politiknya.
Hanya dengan penerapan Syariah Islam Kaffah dalam institusi politik Khilafah, Insya Allah kita kaum Muslimin bisa berharap terlaksananya sanksi uqubat, bagi kasus penista akidah Islam, agar mendapatkan sanksi hukum jawabir (menebus dosa atas kesalahan) sekaligus zawajir (pencegahan), sehingga orang tidak bisa dengan sesukanya merendahkan kemuliaan Islam. []
Oleh : Yuli S Ridwan, S.H.
[aktivis hizbut tahrir indonesia]
#PenjarakanAhok
#AksiBelaIslam
#KeadilanBagiUmatManusia
#SyariahDanKhilafah
#AksiBermartabat411
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA