Benarkah memang Ada Rekayasa di Balik Pelantikan Ahok


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menduga adanya rekayasa politik di balik pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Taufik mengaku baru tahu ada undangan dari Sekretariat Negara (Setneg) tentang pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI pada pukul 14.00 WIB di Istana Negara, Rabu (19/11/2014).

"Dirjen Otda dalam pandangan kami rekayasa pelantikan gubernur," kata Taufik dalam rapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Perdebatan tersebut terkait dengan penggunaan UU dalam pengangkatan Ahok. Diketahui DKI memiliki UU khusu yakni UU 29 tahun 2007. Sementara pengangkatan Ahok menggunakan UU 32 tahun 2004. "Perdebatan ini yang terjadi," ujarnya.

Apalagi, kata Politisi Gerindra itu, DPRD DKI mendapatkan surat pemberitahuan dari Dirjen Otda mengenai percepatan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Diminta segera menyampaikan surat pengajuan pelantikan," kata Taufik.

Komisi II Panggil Mendagri

Sebagai hasil rapat konsultasi antara pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dengan Komisi II DPR rencananya Komisi II akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan dan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kami memahami berbagai masalah yang ada dan timbul atas berbagai penafsiran yang ada. Untuk itu kami akan meminta keterangan Mendagri atas pengangkatan dan pelantikan Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, Rabu (19/11).

Riza mengatakan, dalam waktu tidak lama rencana itu akan direalisasikan karena keterangan Mendagri diperlukan untuk memberikan penjelasan atas perbedaan penafsiran yang ada atas pelantikan Ahok.

Selain itu, menurut Riza, Komisi II akan melakukan pendalaman atas perbedaan penafsiran itu sehingga dapat memberikan rekomendasi terkait masalah tersebut.

"Kami juga akan menyampaikan kepada pimpinan DPR RI terkait permasalahan itu," ujarnya.

Menurut dia, Komisi II akan membahas secara mendalam permasalahan tersebut dengan Mendagri dan menyampaikan hasilnya pada pimpinan DPR agar dapat diambil langkah dewan terkait tugas dan tanggung jawab DPR melaksanakan tugas pengawasan, legislasi dan anggaran.

"Komisi II DPR RI mempersilakan Mendagri untuk melaksanakan kegiatan melantik Ahok dan meminta presiden untuk keluarkan Keputusan Presiden terhadap keyakinan pemerintah atas peraturan yang ada," ujarnya.

Komisi II DPR RI mengharapkan kearifan pemerintah, Kemendagri, Sekretariat Negara, dan Presiden Jokowi untuk tidak terburu-buru untuk menggunakan kewenangannya mengambil kebijaksanaan atas berbagai masalah.(sionline)


----- INDONESIA MILIK ALLAH ----- 
 "Media lokal yang menggali dan mengangkat potensi masyarakat bawah"

Tidak ada komentar

Copyright © . Lemahireng Info All Right Reserved -
Diberdayakan oleh Blogger.