Benarkah rakyat indonesia di bodohi dengan program SJSN DAN BPJS

Jaminan sosial yang menjadi kewajiban pemerintah berubah fungsi menjadi kewajiban rakyat dan tak ubahnya sebagai asuransi sosial. Menurut, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto hal itu dikarenakan adanya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS).
Ia menilai, kedua UU itu secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat dalam bentuk asuransi sosial. “Padahal, makna jaminan sosial jelas merupakan hak rakyat sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat harus menjadi peserta dan membayar iuran sendiri,” ucapnya, saat Konferensi Pers HTI dan Tokoh Umat, Senin (19/11) di Kantor DPP HTI, Jakarta.
Dalam UU SJSN 40/2004 jelas pasal 19 ayat 1 berbunyi: Jaminan kesehatan diselenggrakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip akuitas. Hal yang sama juga tertera dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang menyebutkan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
“Bila ini jaminan sosial dan gotong royong, mengapa peserta diwajibkan,” ujarnya dihadapan wartawan.
Ya pada dasarnya, menurut Ismail,  UU ini akan memposisikan hak sosial rakyat menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi.
“Kepentingan rakyat akan direduksi, sedangkan kepentingan bisnis akan ditempatkan menjadi sentral subtansial,” tuturnya.
Maka dari itu, ujar Ismail, Hizbut Tahrir Indonesia menolak UU SJSN dan UU BPJS dan meminta kepada pihak terkait membatalkan kedua UU tersebut.
“Rakyat hanya akan menjadi objek pemalakan berkedok Jaminan Sosial,” imbuhnya.
Ismail menegaskan, kepada seluruh rakyat bahwa hanya dengan penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah sajalah, negara akan benar-benar mensejahterakan rakyat.
Pembohongan Publik
Sedangkan, ditempat yang sama, Bambang  W, DPP Serikat Pekerja Nasional menegaskan bahwa serikat pekerja pun menolak keberadaaan kedua UU itu. “ Kami sejak awal menolak UU tersebut, dan saya yakin dan menjamin UU ini tidak akan mensejahterakan rakyat dan buruh,” ujarnya dihadapan wartawan.
“Setelah kami pelajari dan kami baca UU SJSN dan UU BPJS, ternyata undang-undang tersebut hanya  pembohongan publik terhadap masyarakat dan buruh,” tuturnya.
Bambang mengatakan suara-suara DPR yang akan memberikan jaminan sosial pada masyarakat Indonesia dengan gratis,unlimited merupakan bohong belaka karena UU ini hanya berfungsi sebagai asuransi sosial.
Proses UU SJSN sudah dimulai sejak tahun 2004 dan menggelinding terus sampai tahun 2006, Bambang menjelaskan kalau UU ini dibiayai oleh Asia Development Bank (ADB). “Ini jelas didanai asing dan UU ini sangat tidak pro rakyat,  sangat neolib sekali, inilah yang harus kita lawan,” ujarnya.
Bahkan, tuturnya, saat undang-undang ini telah terbentuk yang paling bangga pak Wapres Boediono. “Tugas saya sudah selesai,” ujar Bambang mengutip kata-kata Boediono yang saat itu jadi menteri Keuangan.[] fatih mujahid.
jzk..... Lemdia.com (portalnya rakyat jelata) "Media lokal yang menggali dan mengangkat potensi masyarakat bawah"

Tidak ada komentar

Copyright © . Lemahireng Info All Right Reserved -
Diberdayakan oleh Blogger.