Spanduk Fatwa MUI HARAM SELAMAT NATAL DI COPOT PAKSA

SEMARANG (KompasIslam.Com) – Aparat keamanan gabungan dari TNI, Satpol PP dan Kepolisian Semarang pada Kamis (19/12/2013) dengan arogan mencopot spanduk yang dipasang Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) tentang himbauan kepada umat Islam agar tidak mengucapkan dan ikut perayaan Natal bersama. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan akan menyelidiki dan mencari tau alasan pemasangan spanduk tersebut. “Masih dicari tahu yang memasang, termasuk alasan pemasangannya,” katanya di Semarang, Kamis (19/12/2013) seperti dilansir Antara.

 Kapolrestabes beragama Katholik kelahiran Bojonegoro tahun 1965 silam ini menjelaskan agar umat Kristiniani tetap tenang dalam perayaan Natal 2013 nanti. Ia juga beralasan, pencopotan spanduk tersebut karena tidak ada izinnya dan tulisan dalam spanduk bernada provokatif. …Jelas sekali apa yang dilakukan petugas keamanan itu diskriminatif. Sebab, banyak pula spanduk ajakan untuk mengucapkan selamat Natal dan  merayakan Natal bersama yang dipasang elemen masyarakat lainnya juga tidak punya izin… “Tulisan di spanduk itu melarang satu agama untuk menyampaikan selamat hari raya bagi agama lain, lalu ada juga tulisan larangan merayakan tahun baru karena dianggap menyalahi ajaran agama tertentu,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Jateng seperti dilansir Tribun Jateng. 


Menanggapi pencopotan spanduk himbauan terhadap umat Islam agar tidak mengucapkan dan ikut perayaan Natal bersama, pengurus JAT Semarang, Danang menegaskan jika apa yang dilakukan oleh petugas keamanan di Semarang diskriminatif. “Memang kami akui bahwa pemasangan spanduk tersebut tidak berizin.
  Namun jika aparat konsisten dengan ucapannya, seharusnya spanduk-spanduk yang ada di kota Semarang yang tidak ada izinnya jika harus dicopot,” terangnya kepada KompasIslam.Com, Minggu (22/12/2013). …

Spanduk tersebut kami pasang bukan untuk melarang orang Kristen mengadakan perayaan Natal, tapi sebagai bentuk sosialisasi dan himbauan fatwa MUI kepada umat Islam… “Jelas sekali apa yang dilakukan petugas keamanan itu diskriminatif.

Sebab, banyak pula spanduk ajakan untuk mengucapkan selamat Natal dan  merayakan Natal bersama yang dipasang elemen masyarakat lainnya juga tidak punya izin,” tegasnya. Danang menjelaskan, spanduk tersebut bukan untuk melarang orang Kristen mengadakan perayaan Natal, tapi bertujuan untuk mensosialisasikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  tentang HARAMnya umat Islam mengucapkan dan mengikuti perayaan Natal bersama. “Spanduk tersebut hanya kami pasang di dua titik, di atas jembatan penyeberangan Jalan Pemuda yang tak jauh dari Pasar Johar dan di jembatan Jalan Arteri Soekarno-Hatta Semarang sebagai bentuk sosialisasi dan himbauan fatwa MUI tersebut.” tandasnya. [Khalid]

- sumber;: http://www.kompasislam.com/2013/12/22/jat-copot-spanduk-larangan-umat-islam-ikut-natal-bersama-aparat-diskriminatif/#sthash.LZwJnsJf.dpuf

jzk..... Lemdia.com (portalnya rakyat jelata) "Media lokal yang menggali dan mengangkat potensi masyarakat bawah"

Tidak ada komentar

Copyright © . Lemahireng Info All Right Reserved -
Diberdayakan oleh Blogger.