Hmm.. Postitusi Tegal panas terkesan di biarkan
Tegal panas atau lebih terkenal GP adalah lokasi penyimpangan moral yang di koordinir pemerintah setempat.Letaknya berada di depan samsat kab.semarang di kec.bergas.
Terlepas dari hukum perzinahan yang jelas -jelas di haramkan secara hukum islam tetapi pada faktanya pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah kab.semarang sendiri terkesan membiarkan dan justru memberi payung hukum.
Ada beberapa alasan yang menunjukkan fakta tentang pembiaran lokasisasi ini tetap berlangsung .
- Alasan pemasukan pajak di dinas terkait
- Mending di beri tempat khusus dari pada liar
- Adanya kerjasama yang solit antara pihak lokalisasi dengan oknum tertentu dengan kepentingan masing-masing.
- Acuhnya masyarakat sekitar terkait maraknya sex bebas dan juga pengakuan publik berpayung hukum bahwa perilaku menjual diri di lindungi oleh negara dengan di beri label pekerja.
Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : ” FENOMENA PROSTITUSI TEGAL PANAS ( GP ) DI UNGARAN ”
Masalah penelitian ini adalah
- Bagaimana fenomena prostitusi di tegal panas ?
- Bagaimana sebab-sebab terjadinya protitusi di tegal panas ?
- Bagaimana upaya pemerintah beserta aparaturnya dan masyarakat disekitar dalam menanggulangi masalah prostitusi di tegal panas?
- Bagaimana dampak yang timbul dengan adanya prostitusi prostitusi di tegal panas ?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
(1) Fenomena Prostitusi di Tegal Panas. Berawal dari tahun 1986 datang sekelompok orang dari daerah (sunda) jawa barat yang mengontrak rumah di dekat pangkalan truk. Mereka berprofesi sebagai penari, malahan para penari pun mau diajak berubungan seks bagi yang berani membayar lebih, dari awal itu dan sampai tahun 2011 prostitusi di Tegal Panas terus berkembang.
(2) Penyebab timbulnya prostitusi di Tegal Panas, antara lain Faktor social yang berdampak Faktor Ekonomi, Faktor Budaya,Faktor Hukum, Faktor Sosilogis dan Faktor Psikologis.
(3) Upaya Pemerintah dan Masyarakat sekitar dalam menanggulangi masalah Prostitusi di Tegal Panas, melalui jalur penal dan non penal.
Jalur penal yaitu pasal 296 KUHP dan jalur non penal yang bersifat preventif antara lain:
- adanya Perda Kabupaten Dati II Semarang Nomor 2 Tahun 2010
- tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Semarang,
- Perda Kabupaten Dati II Semarang Nomor 22 Tahun 1977 tentang Kebersihan, Keimanan dan Ketertiban Umum.
- Operasi Rutin tiap 2 bulan sekali yang dilakukan oleh Depsos, Satpol PP, Linmas dan Setda.
(4). Dampak negatif yang ditimbulkan, antara lain:
-menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit Sedangkan,
Dampak positif dari prostitusi antara lain :
-sebagai pemasukan negara, mengurangi tindakan kriminal dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Saran:
- Aparat wajib melakukan patrol,
- upaya penyuluhan dan kursus,
- upaya penal dilakukan dengan konsekuen begitu juga upaya non penal termasuk pencabutan ijin.
- Masyarakat sebaiknya ikut berpartisipasi dalam penanggulangan prostitusi.
Sumber referensi:http://eprints.unisbank.ac.id/744/
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA